Galery Mubarok

Galery Mubarok

Senin, 29 September 2014

Pengantar Perpajakan


Buat temen - temen yang mau  belajar perpajakan, berikut rangkuman saya dari pengalaman kerja dan beberapa materi kuliah PPAk. Semoga membantu temen- temen.

Jangan lupa kasih komen biar saya juga semangat share lagi.


                                                                     TAXATION

Definisi
—  Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
—  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
—  Fungsi Budgetair
yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
—  Fungsi Regulerend
yang disebut pula sebagai fungsi mengatur/alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur/alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh: dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan
Azas Pemungutan Pajak
—  Azas Keadilan
—  Azas equality: Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
—  Azas certainty: Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran.
—  Azas convenience of payment: Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
—  Azas economy: Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
—  Azas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa publik yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan kriteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar.
—  Azas Yuridiksi Pemungutan Pajak
Azas tempat tinggal: Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 UU PPh).
Azas kebangsaan: Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
Azas sumber: Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Stelsel Pajak
—  Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
—  Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka penggenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang menggunakan stelsel riil maka sistem pemunggutan pajak dibelakang (neheffing) pemunggutan pajak dilakukan setelah masa atau tahun pajak berakhir.
—  Kelebihannya adalah Bagi wajib pajak maupun fiskus atau pemerintah tidak merasa di rugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan objek pajak selama masa pajak itu berlangsung karena semua perubahan itu tetap di pertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
—  Kelemahannya adalah Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat di terima oleh negara setelah masa atau tahun pajak berakhir
—  Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Fictieve lain yang di gunakan, misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan penghasilan dalam satu tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan pertama di kalikan dua belas. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor heffing).
Kelebihan adalah Uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas negara.
Kelemahan adalah Merugikan wajib pajak apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi  penurunan penghasilan dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apbila ternyata selama masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
—  Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun pajak, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pajak besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besar pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak. Stelsel ini digunakan dalam pajak penghasilan. Hal ini diterapkan pada pemungutan witholding tax (PPh 22 dan PPh 23) yang pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang dalam periode setahun.
Kelebihan adalah Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam uang kas negara sehingga dapat segera digunakan. Bagi fiskus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun pajak ketetapan pajak pada stelsel fictieve tersebut masih dapat di koreksi.
Kelemahan adalah Adanya ketetapan yang di lakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya atau tenaga yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Sistem Pemungutan Pajak
—  Sistem Self Assestment
Dalam sistem self assestment, wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan.
PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
—  Sistem Official Assestment
Dalam sistem official assestment, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang.
PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
—  Sistem Withholding
—  Dalam sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut. Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
Jenis-jenis Pajak
—  Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
—  Pajak Daerah
—  Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Pusat
—  Pajak Penghasilan (PPh)
—  PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
—  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
—  PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
—  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
—  Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
—  Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
—  Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
—  Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
—  Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
—  Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
—  Bea Meterai
—  Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
—  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
—  PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
—  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
—  BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak Daerah
—  Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
—  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
—  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
—  Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
—  Pajak Hotel;
—  Pajak Restoran;
—  Pajak Hiburan;
—  Pajak Reklame;
—  Pajak Penerangan Jalan;
—  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
—  Pajak Parkir.
Pembayaran Pajak
Dasar Hukum
—  Pasal 10 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
—  Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007
Tempat Pembayaran Pajak
—  Kantor Pos
—  Bank Persepsi
—  Pembayaran dilakukan menggunakan SSP
Pemotongan Pajak
—  Pemotong/pemungut memberikan bukti potong/bukti pungut
—  Pemotong PPh Pasal 21 memberikan bukti potong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir
Tanggal Jatuh Tempo dan Denda
—  Pasal 7 UU KUP dan Pasal 9 UU KUP
—  Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2010
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
—  Pembayaran      : Akhir bulan berikutnya
—  Pelaporan           : Akhir bulan berikutnya
—  Denda   :
—  2% per bulan (pembayaran)
—   Rp. 500.000,-  (pelaporan)
SPT Masa selain PPN dan PPh Pasal 25
—  Pembayaran      : Tanggal 10 bulan berikutnya
—  Pelaporan           : Tanggal 20 bulan berikutnya
—  Denda   :
—  2% per bulan (pembayaran)
—  Rp. 100.000,- (pelaporan)
—  Tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari Sabtu/Minggu/hari libur nasional, pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Contoh
Wajib Pajak PT  ABC melakukan aktivitas terkait dengan kewajiban pajak pada bulan Mei 2010 sebagai berikut:
—  SPT Masa PPh Pasal 21 bulan April 2010 dengan nilai pelaporan Rp25.450.000,- disetorkan pada tanggal 12 Mei 2010 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2010.
—  SPT Masa PPh Pasal 25 bulan April 2010 senilai Rp56.260.000,- dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2010 dan dilaporkan pada tanggal 24 Mei 2010.
—  SPT Masa PPN bulan April 2010 yang menunjukkan kurang bayar Rp120.630.000,- dilunasi pada tanggal 16 Mei 2010 dan dilaporkan pada tanggal 23 Juni 2010.

Contoh
—  PPh Pasal 21
Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Bila pada bulan Mei 2010 tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu maka tanggal jatuh temponya menjadi hari Senin tanggal 12 Mei 2010. PT ABC menyetor PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga. Tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Bila tanggal 20 Mei jatuh pada hari libur Nasional (tanggal merah), maka jatuh tempo pelaporan bergeser menjadi tanggal 21 Mei 2010. PT ABC melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan April 2010 pada tanggal 21 Mei 2010 yang berarti tepat pada tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, tak ada sanksi denda Pasal 7 untuk PPh Pasal 21.
Contoh
—  PPh Pasal 25
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 April 2010 adalah tanggal 15 Mei 2010. Sementara itu PT ABC membayar pada tanggal  16 Mei 2010 yang berarti terlambat 1 hari. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi bunganya adalah :
                2% x 1 bulan x Rp56.250.000,- = Rp1.125.000,-
Tidak ada pelaporan karena ada pembayaran PPh Ps 25
Contoh
—  PPN
Penyetoran PPN dilakukan pada tanggal 16 Mei yang berarti tidak ada keterlambatan karena tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya. Dengan demikian sanksi bunga tidak dikenakan.
SPT Masa PPN April 2010 disampaikan tanggal 23 Mei 2010 sehingga pelaporan PPN ini terlambat. Sanksi denda Pasal 7 yang dikenakan adalah Rp500.000,-.









Tidak ada komentar: