BAB II
AUDIT
LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR
AUDIT
LAPRAN KEUANGAN
1.
Hubungan
Antara Akuntansi dan Auditing
Audit laporan keuangan yang khas
terdiri dari upaya memahami bisnis dan industri klien serta mendapatkan dan
mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga
memungkinkan auditor meneliti apakah pada laporan keuangan tersebut telah
menyajikan posisi keaungan yang entitas, hasil operasi, serta arus kas secara
wajar sesuai dengan GAAP.
Pelaporan
Keuangan
|
Akuntansi
|
Auditing
|
|
·
Menganalisa bukti dan transaksi
·
Mengukur dan mencatat data transaksi
·
Mengelompokkan dan mengikhtisarkan
data yang dicatat
·
Mengevaluasi kewajaran
·
Menyusun laporan keuangan sesuai GAAP
·
Mengirimkan laporan keuangan dan
laporan auditor kepada para pemegang saham setiap tahun
|
·
Memahami bisnis dan industri klien
·
Memperoleh dan mengevaluasi bukti
yang berkaitan dengan keuangan
·
Membuktikan laporan disajikan secara
wajar sesuai dengan GAAP
·
Menyatakan pendapat dalam laporan
audit
·
Mengirimkan laporan audit kepada
klien
·
Mengirimkan rekomendasi yang memilki
nilai tambah kepada manajemen dan dewan direksi
|
2.
Pembuktian
dan Pertimbangan Profesional Dalam Audit Laporan Keuangan
Audit dilakukan berdasarkan
asumsi bahwa data laporan keuangan dapat diteliti untuk pembuktian. Dikatakan
dapat diteliti untuk pembuktian apabila ada dua atau lebih orang yang memiliki
kualifikasi dapat memberikan kesimpulan dan serupa dari data yang diperiksa.
Auditor hanya mencari dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas kewajaran
laporan keuangan
3.
Kebutuhan
Akan Audit Laporan Keuangan
Perlunya akan dilakukan audit
independenatas laporan keuangan dapat dilihat lebih lanjut pada empat kondisi
berikut :
1. Pertentangan
kepentingan
2. Konsekuensi
3. Kompleksitas
4. Keterpencilan
4.
Manfaat Ekonomi
Suatu Audit
1. Akses ke
pasar modal
2. Biaya
modal yang lebih rendah
3. Penagguhan
inefisiensi dan kecurangan
4. Peningkatan
pengendaliandan Operasional
5.
Keterbatasan
Audit Laporan keuangan
Suatu audit laporan keuangan
memiliki sejumlah keterbatasan yaitu :
1. Biaya
yang memadai.
Pembatasan
biaya audit dapat menimbulkan keterbatasan pengujian, atau penarikan sampel
dari catatan akuntansi.
2. Jumlah
waktu yang memadai
Laporan
audit yang begitu banyak perusahaan akan terbit dalam waktu tiga sampai liam
minggu sampai tanggal neraca. Hambatan ini mempengaruhi jumlah bukti yang
diperoleh tentang peristiwa dan transaksi setelah tanggal neraca yang berdampak
pada laporan keuangan.
6.
Pihak
yang berhubungan dengan Auditor Independen
Dalam auditor laporan keuangan,
auditor menjalin hubungan profesional dengan empat kelompok penting, yaitu :
1. Manajemen
2. Dewan
Direksi dan Komite Audit
3. Auditor
Internal
4. Pemegang
Saham
7.
Standar
Auditing
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI )
sebagai organisasi profesi berkewajiban untuk menetapkan standar auditing.
Untuk melaksanakan tugas tersebut IAI membentuk Dewan Standar Audit yang
ditetapkan sebagai badan teknis senior dari IAI untuk menerbitkan
pernyataan-pernyataan tentang standar auditing.
a. Pernyataan Standar
Auditing
Pernyataan yang dibuat oleh
Dewan Standar Audit disebut Penyataan Standar Audititng (PSA). Sebelum suatu
PSA diterbitkan, terlebih dahulu disebarkan secara luas naskah dari usulan
pernyataan yang akan diterbitkan (exposure draft). Naskah tersebut dikirimkanke
kantor-kantor akuntan publik, badan-badan seperti Bapepam, para akuntan
pendidik, dan pihak-pihak lainnya, untuk mendapatkan tanggapan.
b. Sepuluh Standar Auditing
a.
Standar Umum
1)
Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2)
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
3)
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya denan cermat dan
seksama.
b.
Standar Pekerjaan Lapangan
4)
Pekerjaan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
5)
Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
6)
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c.
Standar Pelaporan
7)
Laporan audit harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
8)
Laporan
audit harus menunjukan keadaan yang ada didalam prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumya .
9)
Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
10)
Laporan audit harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasan harus dinyatakan. Dalam semua
hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Penerapan Standar Auditing
Standar
auditing bisa diterapkan pada setiap audit yang dilakukan oleh akuntan publik,
tanpa memandang besar kecilnya perusahaan klien, bentuk organisasi bisnis,
jenis industri, ataupaun perusahaan bertujuan mencari laba atau tidak bertujuan
mencari laba. Konsep materialitas dan resiko berpengaruh terhadap
penerapan seluruh standar, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
d. Hubungan Antara Standar Auditing Dengan
Prosedur Auditing
Standar
auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” menyangkut langkah yang
harus dilaksanakan selama audit berlangsung, sedangkan “standar” berkaitan
dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksaan serta dikaitkan dengan tujuan yang
hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang bersangkutan.
8.
Laporan
Audit
Di dalam menerbitkan suatu laporan audit,
auditor harus mematuhi keempat standar pelaporan dalam standar auditing.
a. Laporan
Audit Bentuk Baku
Laporan
audit bentuk baku adalah laporan yang paling sering diterbitkan oleh akuntan
public yang terdiri dari
·
Alinea
Pendahuluan
·
Alinea
Lingkup (Scope)
·
Alinea
Pendapat
b. Judul,
Alamat, Tanda Tangan dan Tanggal Laporan
Standar
auditing Seksi SA 508 mengharuskan laporan auditor untuk memuat judul laporan
dengan kata-kata “Laporan Auditor Independen”. Laporan auditor biasanya
dialamatkan kepada orang atau sekelompok orang yang memberi penugasan audit
kepada auditor. Tandatangan dalam laporan auditor biasanya tandatangan kantor
akuntan publik. Meskipun yang menandatangani laporan dalah orang tertentu dalam
kantor akuntan publik, tetapi dalam hal ini yang melakukan atas nama kantor
akuntan publik yang bersangkutan. Laporan audit harus memuat tanggal laporan.
Tanggal yang digunakan biasanya adalah tanggal dari terakhir auditor
menyelesaikan pekerjaan lapangan.
TANGGUNGJAWAB AUDITOR DAN
KESENJANGAN EKSPEKTASI
Para pemakai laporan keuangan
yang telah diaudit mengharapkan auditor :
•
Melakukan audit dengan kompetensi
teknis, integritas independen, dan obyektif.
•
Mencari dan mendeteksi salah saji
material, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
•
Mencegah diterbitkannya laporan
keuangan yang menyesatkan.
Sebagian pemakai laporan berkesimpulan bahwa harapan-harapan
diatas tidak akan terpenuhi, sehingga timbul apa yang disebut kesenjangan ekspektasi (ekspektasi gap):
1. Kekeliruan
dan Ketidak Beresan
Istilah kekeliruan (error) berarti salah saji
(misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan laporan keuangan yang
tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
•
Kekeliruan dalam pengumpulan atau
pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan
keuangan.
•
Kesalahan estimasi akuntansi yang
timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
•
Kesalahan dalam penerapan prinsip
akuntansi yang menyangkut jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau
pengungkapan.
Istilah ketidakberesan (iregularities) adalah salah
saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang
disengaja. Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan
yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan, yang
seringkalidisebut kecurangan manajemen (management fraud).
Ketidakberesan dapat terdiri dari perbuatan :
•
Yang mengandung unsur manipulasi,
pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang
merupakan sumber untuk pembuatan laporan keuangan.
•
Penyajian salah atau penghilangan
dengan sengaja peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan lain
•
Penerapan salah prinsip akuntansi yang
dilakukan dengan sengaja
2. Tanggungjawab
Mendeteksi Kekeliruan dan Ketidak beresan
PSA 32 (SA 316.05) menetapkan bahwa tanggungjawab auditor
dalam kaitannya dengan kekliruan dan ketidakberesan adalah sebagai berikut :
•
Menentukan resiko bahwa suatu
kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi
salah saji material.
•
Berdasarkan penentuan ini, auditor
harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian
kekeliruan dan ketidakberesan
•
Melaksanakan audit dengan seksama dan
tingkat skptisme profesional yang semestinya dan menilai temuannya.
3. Tanggungjawab
untuk Melaporkan Kekeliruan dan Ketidak beresan
Auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap
ketidakberesan material yang ditemukan selama audit kepada komite audit. Kode
Etik akuntan yang disusun IAI mengaharuskan auditor untuk menjaga kerahasiaan
kliennya. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu dibawah ini, auditor
berkewajiban mengungkapkan ketidakberesan yang di ketahui dalam auditnya kepada
pihak selain klien. Keadaan-keadaan tersebut adalah :
a.
Jika menerima pertanyaan dari auditor
pengganti sesuai dengan SA seksi 315 (PSA No. 16), Komunikasi antara Auditor
Pendahulu dengan Auditor Pengganti.
b.
Sebagai suatu jawaban atas permintaan
pengadilan dalam suatu perkara pidana.
Jika auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit yang
diperlukan, atau jika setelah menerapkan prosedur audit yang diperluas, ia
tidak dapat menarik kesimpulan apakah ketidakberesan yang mungkin terjadi
mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan, maka ia harus :
- Menyatakan
tidak memberikan pendapat atau memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian atas laporan keuangan tersebut.
- Mengkomunikasikan
temuannya kepada dewan komisaris atau pihak yang berwenang serta yang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar