Galery Mubarok

Galery Mubarok

Minggu, 28 September 2014

AUDITING Chapter II

BAB II
AUDIT LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR
AUDIT LAPRAN KEUANGAN
1.         Hubungan Antara Akuntansi dan Auditing
Audit laporan keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industri klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keaungan yang entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP.
Pelaporan Keuangan
Akuntansi
Auditing
·         Menganalisa bukti dan transaksi
·         Mengukur dan mencatat data transaksi
·         Mengelompokkan dan mengikhtisarkan data yang dicatat
·         Mengevaluasi kewajaran
·         Menyusun laporan keuangan sesuai GAAP
·         Mengirimkan laporan keuangan dan laporan auditor kepada para pemegang saham setiap tahun
·         Memahami bisnis dan industri klien
·         Memperoleh dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan keuangan
·         Membuktikan laporan disajikan secara wajar sesuai dengan GAAP
·         Menyatakan pendapat dalam laporan audit
·         Mengirimkan laporan audit kepada klien
·         Mengirimkan rekomendasi yang memilki nilai tambah kepada manajemen dan dewan direksi
2.         Pembuktian dan Pertimbangan Profesional Dalam Audit Laporan Keuangan
Audit dilakukan berdasarkan asumsi bahwa data laporan keuangan dapat diteliti untuk pembuktian. Dikatakan dapat diteliti untuk pembuktian apabila ada dua atau lebih orang yang memiliki kualifikasi dapat memberikan kesimpulan dan serupa dari data yang diperiksa. Auditor hanya mencari dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan
3.         Kebutuhan Akan Audit Laporan Keuangan
Perlunya akan dilakukan audit independenatas laporan keuangan dapat dilihat lebih lanjut pada empat kondisi berikut :
1.       Pertentangan kepentingan
2.       Konsekuensi
3.       Kompleksitas
4.       Keterpencilan
4.         Manfaat Ekonomi Suatu Audit
1.       Akses ke pasar modal
2.       Biaya modal yang lebih rendah
3.       Penagguhan inefisiensi dan kecurangan
4.       Peningkatan pengendaliandan Operasional
5.         Keterbatasan Audit Laporan keuangan
Suatu audit laporan keuangan memiliki sejumlah keterbatasan yaitu :
1.       Biaya yang memadai.
Pembatasan biaya audit dapat menimbulkan keterbatasan pengujian, atau penarikan sampel dari catatan akuntansi.
2.       Jumlah waktu yang memadai
Laporan audit yang begitu banyak perusahaan akan terbit dalam waktu tiga sampai liam minggu sampai tanggal neraca. Hambatan ini mempengaruhi jumlah bukti yang  diperoleh tentang peristiwa dan transaksi setelah tanggal neraca yang berdampak pada laporan keuangan.
6.         Pihak yang berhubungan dengan Auditor Independen
Dalam auditor laporan keuangan, auditor menjalin hubungan profesional dengan empat kelompok penting, yaitu :
1.       Manajemen
2.       Dewan Direksi dan Komite Audit
3.       Auditor Internal
4.       Pemegang Saham
7.         Standar Auditing
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) sebagai organisasi profesi berkewajiban untuk menetapkan standar auditing. Untuk melaksanakan tugas tersebut IAI membentuk Dewan Standar Audit yang ditetapkan sebagai badan teknis senior dari IAI untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan tentang standar auditing.
a.       Pernyataan Standar Auditing
Pernyataan yang dibuat oleh Dewan Standar Audit disebut Penyataan Standar Audititng (PSA). Sebelum suatu PSA diterbitkan, terlebih dahulu disebarkan secara luas naskah dari usulan pernyataan yang akan diterbitkan (exposure draft). Naskah tersebut dikirimkanke kantor-kantor akuntan publik, badan-badan seperti Bapepam, para akuntan pendidik, dan pihak-pihak lainnya, untuk mendapatkan tanggapan.
b.      Sepuluh Standar Auditing
a.       Standar Umum
1)         Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2)         Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)         Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya denan cermat dan seksama.
b.       Standar Pekerjaan Lapangan
4)         Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
5)         Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
6)         Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c.       Standar Pelaporan
7)         Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
8)         Laporan audit harus menunjukan keadaan yang ada didalam prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumya .
9)         Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
10)     Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasan harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
c.       Penerapan Standar Auditing
Standar auditing bisa diterapkan pada setiap audit yang dilakukan oleh akuntan publik, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan klien, bentuk organisasi bisnis, jenis industri, ataupaun perusahaan bertujuan mencari laba atau tidak bertujuan mencari laba. Konsep materialitas dan resiko berpengaruh terhadap penerapan seluruh standar, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
d.      Hubungan Antara Standar Auditing Dengan Prosedur Auditing
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” menyangkut langkah yang harus dilaksanakan selama audit berlangsung, sedangkan “standar” berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksaan serta dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang bersangkutan.

8.         Laporan Audit
 Di dalam menerbitkan suatu laporan audit, auditor harus mematuhi keempat standar pelaporan dalam standar auditing.
a.     Laporan Audit Bentuk Baku
Laporan audit bentuk baku adalah laporan yang paling sering diterbitkan oleh akuntan public yang terdiri dari
·      Alinea Pendahuluan
·      Alinea Lingkup (Scope)
·      Alinea Pendapat
b.    Judul, Alamat, Tanda Tangan dan Tanggal Laporan
Standar auditing Seksi SA 508 mengharuskan laporan auditor untuk memuat judul laporan dengan kata-kata “Laporan Auditor Independen”. Laporan auditor biasanya dialamatkan kepada orang atau sekelompok orang yang memberi penugasan audit kepada auditor. Tandatangan dalam laporan auditor biasanya tandatangan kantor akuntan publik. Meskipun yang menandatangani laporan dalah orang tertentu dalam kantor akuntan publik, tetapi dalam hal ini yang melakukan atas nama kantor akuntan publik yang bersangkutan. Laporan audit harus memuat tanggal laporan. Tanggal yang digunakan biasanya adalah tanggal dari terakhir auditor menyelesaikan pekerjaan lapangan.

TANGGUNGJAWAB AUDITOR DAN KESENJANGAN EKSPEKTASI
Para pemakai laporan keuangan yang telah diaudit mengharapkan auditor :
        Melakukan audit dengan kompetensi teknis, integritas independen, dan obyektif.
        Mencari dan mendeteksi salah saji material, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
        Mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang menyesatkan.
Sebagian pemakai laporan berkesimpulan bahwa harapan-harapan diatas tidak akan terpenuhi, sehingga timbul apa yang disebut kesenjangan ekspektasi (ekspektasi gap):
1.     Kekeliruan dan Ketidak Beresan
Istilah kekeliruan (error) berarti salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan laporan keuangan yang tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
        Kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.
        Kesalahan estimasi akuntansi yang timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
        Kesalahan dalam penerapan prinsip akuntansi yang menyangkut jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Istilah ketidakberesan (iregularities) adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang disengaja. Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan, yang seringkalidisebut kecurangan manajemen (management fraud). Ketidakberesan dapat terdiri dari perbuatan :
        Yang mengandung unsur manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang merupakan sumber untuk pembuatan laporan keuangan.
        Penyajian salah atau penghilangan dengan sengaja peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan lain
        Penerapan salah prinsip akuntansi yang dilakukan dengan sengaja
2.    Tanggungjawab Mendeteksi Kekeliruan dan Ketidak beresan
PSA 32 (SA 316.05) menetapkan bahwa tanggungjawab auditor dalam kaitannya dengan kekliruan dan ketidakberesan adalah sebagai berikut :
        Menentukan resiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material.
        Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan
        Melaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skptisme profesional yang semestinya dan menilai temuannya.
3.    Tanggungjawab untuk Melaporkan Kekeliruan dan Ketidak beresan
Auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan material yang ditemukan selama audit kepada komite audit. Kode Etik akuntan yang disusun IAI mengaharuskan auditor untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu dibawah ini, auditor berkewajiban mengungkapkan ketidakberesan yang di ketahui dalam auditnya kepada pihak selain klien. Keadaan-keadaan tersebut adalah :
a.     Jika menerima pertanyaan dari auditor pengganti sesuai dengan SA seksi 315 (PSA No. 16), Komunikasi antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti.
b.     Sebagai suatu jawaban atas permintaan pengadilan dalam suatu perkara pidana.
Jika auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit yang diperlukan, atau jika setelah menerapkan prosedur audit yang diperluas, ia tidak dapat menarik kesimpulan apakah ketidakberesan yang mungkin terjadi mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan, maka ia harus :
  1. Menyatakan tidak memberikan pendapat atau memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan tersebut.
  2. Mengkomunikasikan temuannya kepada dewan komisaris atau pihak yang berwenang serta yang lain.


Tidak ada komentar: