Galery Mubarok

Galery Mubarok

Minggu, 16 Juni 2013

Pengelolaan Keuangan Pribadi “EMPLOYEE YANG PINGIN INI ITU BANYAK SEKALI “

Hei Sobat, kali ini saya mau mengulas sedikit tentang bagaimana cara mengelola keuangan pribadi kita.
Di benak setiap employee yang masih ketergantungan dengan salary yang monoton tiap bulanya memang menyesakan, banyak sekali keinginan yang ingin segera kita gapai, beli mobil, rumah, nikah, naik haji, persiapan after married, sekolah anak nanti dan masih buanyak hal lagi yang selalu mengiang di kepala kita. Sedang income kita tergantung dengan perusahaan, dan yang pastinya bisa bikin pusing nih kepala.. bukan berarti tidak bersyukur loh yah.. Justru share tulisan ini menrurut saya cara bagaimana mensyukuri pendapatan kita tiap bulan.
Ok dah langsung saja.

Setiap manusia sudah sewajarnya punya keinginan yang seabrek sedangkan kekuatan kita terbatas. Seperti hokum ekonomi, kebutuhan manusia semakin banyak sedangkan alam ini terbatas (eh bener ngga sih penulisanya :D) maka tergantung si manusia ini bagaimana bisa menyesuaikanya antara keinginan dan fasilitas yang mendukung agar bisa mencapai keinginan tersebut.
Ada berbagai macam cara menuju roma ea ea ea .. . . :D Kali ini saya ingin share salah satu caranya. Dan berikut adalah cara bagaimana mengelola keuangan kita yang terbatas agar maksimal.
  1. 1       Tentukan dulu keinginan
    Ini adalah poin pertama yang sangat menentukan, karena semua itu harus ada perencanaan. Kita harus bisa memilah antara kebutuhan yang bersifat pokok dan yang bersifat godaan A.K.A nafsu belaka.
    2.       Menghitung kebutuhan kita tiap bulan
    Kita harus bisa menghitung berapa maksimal pengeluaran setiap bulanya. Makan, transport, kencan, buat kondangan nikah temen. Setelah menghitung semua kebutuhan itu, kita harus memastikan 20-40% dari penghasilan harus bisa kita sisihkan dari income kita yang sedikit ini nih.
    3.       Alokasi dana
    Poin ini sangat penting untuk mengkafer semua kebutuhan yang akan kita gapai nantinya. Dimana kita menaruh 20-40% uang bulanan ini agar aman dan berkembang, yang tentunya sesuai dengan kebutuhan kita. 
Alokasi dana sangat bergantung pada keinginan kita, kita harus bisa membedakan dan memisahkan antara kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang. Sehingga kita bisa menempatkan dana ini ke investasi yang pas.
Contohnya kita membutuhkan dana untuk nikah 60jt dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, kemudian mobil seharga 150jt dalam waktu 5 tahun kedepan, dan rumah sendiri seharga 200jt dalam waktu 10 tahun kedepan.
Kebutuhan nikah ini biasanya tidak 100% kita handle sendiri, kadang kala orang tua juga akan ikut campur, jadi kasaranya kita hanya butuh 30jt an dalam kurun waktu 3 tahun. Maka kita harus menyiapkan Rp. 833.333,33 dan kita investasikan ke tabungan berjangka. Atau ke investaasi lain seperti Reksa Dana pendapatan tetap yang biasanya dalam kurun waktu 3 tahun memiliki return 10%/tahun sehingga kita hanya perlu menyisihkan Rp695.000 kurang lebihnya.

Kemudian kebutuhan mobil seharga 150jt dalam kurun waktu 5 tahun. Sebenarnya dalam pembelian mobil ini bisa kita asumsikan kita hanya perlu menyiapkan DP saja, katakanlah 30% dari OTR mobil, ber arti Rp45jt yang harus kita sediakan dalam waktu 5 tahun, disini kita harus bisa menengok investasi yang cocok untuk kebutuhan ini, katakanlah investasi yang memberikan return 20% per tahun maka kita perlu menyisihkan uang sebesar Rp 444.700,-.
Terakhir Kebutuhan rumah yang seharga 200jt, itu berarti kita harus menyisihkan Rp.1.666.666,66 setiap bulanya.. WOW!!
Tenaaaang…
Kita kaga perlu menyisihkan dana sebesar itu kok, yang perlu kita cari adalah investasi apa yang bisa memberikan return yang bagus sehingga kita bisa memperkecil penyisihan uang saku kita. Dalam index IHSG perkembangan saham per tahun rata-rata 30% sehingga dalam kurun waktu 1 tahun kita perlu menyisihkan Rp. 330.000 kurang lebih setiap bulanya agar kita bisa mendapat 200jt di tahun ke 11.
 Ringkasan :
Dana Nikah Rp.  30.000.000 perlu Rp. 695.000 per bulan
Dana Mobil Rp.  45.000.000 perlu Rp. 444.700 per bulan
Dana Rumah Rp. 200.000.000 perlu Rp. 330.000 per bulan
Kebutuhan    Rp. 275.000.000 perlu Rp. 1.469.700 per bulan

Jadi dengan kebutuhan kita sebesar
Rp 275.000.000 ini bisa di cover dengan menyisihkan uang sebulan sebesar  Rp. 1.469.700,. Lain halnya kalau kita hanya menempatkan investasi ke tabungan yang rata-rata hanya memberikan keuntungan 3%. Katakanlah 0 sekalian jadi kita harus menyisihkan uang yang lebih besar lagi yaitu Rp. 3.250.000,- per bulanya. WOW!! Luar biasa kan..

Perlu di ingat… kebutuhan kita bukan hanya itu saja, so…. itu adalah dana minimal yang harus kita sisihkan dengan keinginan yang seperti itu, jadi nantinya kita bisa tersenyum dikemudian hari..

Demikian share saya, sekarang manusia dituntut agar bisa memanage keuanganya agar survive.. benerkan. Dan semoga kita menjadi orang yang selalu sukses. AMIN….

Please Give me a Coment…

Bantuan Tunai Rakyat Miskin sebagai Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM atau APA?

Tak bisa di pungkiri dampak dari kenaikan harga BBM ini sangat meresahkan rakyat. Mengapa pemerintah ingin menaikan BBM dan mengapa – mengapa yang masih banyak itu tidak akan habis kita bahas dalam waktu yang sedikit, dan membutuhkan data yang kongkrit dan relevan.

Tulisan ini hanya akan berfokus seperti pada judul, yaitu kebijakan bantuan tunai bagi rakyat miskin.
Temen-temen setujukah dengan bantuan tunai ini?? Jika ya kenapa, jika tidak kenapa?

Kalau saya sendiri sangat tidak setuju. Karena ini adalah salah satu cara pembodohan bangsa, walaupun banyak yang mengatakan ini membela rakyat miskin, namun menurut saya ini adalah salah kaprah dan hal yang memalukan.

Bangsa ini sebagian besar memang miskin, namun jangan diajari sebagai bangsa pengemis. Pemerintah hanya ingin mengambil hati rakyat bawah, mungkin ini ada kaitanya dengan PEMILU yang sudah dekat. Mungkin ada yang menyangkal “bagaimana mungkin, kenaikan BBM kan cenderung akan memperburuk citra parpol yang setuju, bagaimana mungkin mengambil hati rakyat”. Jawabanya ya ada di bantuan tunai ini.

Saya juga heran dengan ekonom pemerintah ini, apakah memang seorang ekonom sejati atau bukan, dimana BUDI dosen besar ekonomi itu???
Dipikir secara logika ekonomi sederhana saja, dengan adanya penurunan subsidi BBM, tentunya akan menaikan laju inflasi yang berakibat pada penurunan stabilitas ekonomi. Lha ini malah ditambahi dengan membagi –bagikan uang ke rakyat,, logikanya uang yang beredar akan semakin bertambah dong.. dan inflasi akan semakin meroket bukan… sudah harganya naik, akan tetapi daya beli masyarakat stabil, ini tentunya akan menambah runyam keadaan.. disini hokum penawaran dan permintaan sangat rancu, dan di rancukan oleh ekonom yang katanya handal, mana buktinya????
Selain dampak ekonomi, dampak moral bangsa ini juga akan semakin buruk, kita dilatih sebagai bangsa pengemis, dan dilatih sebagai bangsa yang bodoh.. pemerintah ini kelihatan sekali ingin mencari aman, dengan cara mengambil keputusan yang popular dan tidak mau mengambil resiko dikatakan jahat. Biar dikatakan jahat tapi niat baik pasti ujungnya masyarakat akan tau kok, tapi kalau sudah pengen dikatakan pemerintah baik dengan memihak rakyat kecil padahal cara dan niatnya jelek ya rakyat seperti makan buah simalakama.
Sudah berapa kali presiden ini mengambil keputusan yang sangat aneh, dan hanya ingin aman saat ini saja, tapi tidak mau mengambil resiko untuk kebaikan.
Kemabli lagi ke aspek ekonomi. Jika memang tujuan dari bantuan tunai ini ingin menekan rasa keberatan rakyat kecil, ya bukan dengan cara ini. Pemerintah kan punya otoritas untuk bisa mengendalikan harga barang pokok dipasaran agar tidak meroket, caranya??
Dengan menekan harga dipasar ataupun memperbanyak kuantitas barang kebutuhan pokok di pasar, tentunya akan menekan laju harga barang tersebut.. dan tentunya akan menambah daya penawaran harga, sehingga barang pun akan relative stabil harganya, karena dilain pihak daya beli masyarakat tidak naik.
Pemerintah bisa memperbanyak barang kebutuhan rakyat dipasar dengan harga yang terjangkau, maka masyarakat tentunya tidak akan merasakan dampak dari kenaikan harga, dan justru cara ini akan memberikan image positif kepada masyarakat "ohh bahwa sbenarnya penurunan subsidi BBM tidak akan berpengaruh secara langsung ke harga kebutuhan pokok rakyat". Sehingga pemerintah nantinya jika ingin mengurangi subsidi BBM lagi tidak akan mendapat penolakan.
Bantuan tunai ke rakyat akan menaikan daya beli masyarakat pada barang dipasar, sehingga akan menaikan harga barang itu sendiri dan ditambah  dengan adanya harga yang naik dikarenakan inflasi dari harga BBM maka minus di tambah minus ya makin minuss.. inflasipun akan semakin meroket dan ekonomi Indonesia pun akan merosot, harga saham anjlok, emiten merugi, produksi dari manufaktur terganggu, stabilitas ekonomi terganggu, dan pastinya akan berdampak pada stabilitas, sosial, hokum, politik dan lainya.
Hal yang lain jika bantuan tunai ini dijalankan, maka rakyat bisa saja akan membelanjakan nya ke kebutuhan yang sifatnya tidak pokok. Mungkin saja dengan adanya uang nomplok maka malah di belikan TV atau HP. Kebiasaan buruk kita bangsa ini, jika dapet duitnya gampang apalagi cuma dikasih ya belanjanya juga gampang. Lihat saja orang – orang kaya mendadak, mereka cenderung akan memeblanjakan uangnya yang tiba-tiba banyak itu ke hal-hal yang sifatnya kurang penting.
Mungkin ini dulu share saya …

Please give a coment yak…

Senin, 28 Januari 2013

Penomoran Faktur Pajak Mulai Bulan April 2014


Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.
Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.