Buat temen - temen yang mau belajar perpajakan, berikut rangkuman saya dari pengalaman kerja dan beberapa materi kuliah PPAk. Semoga membantu temen- temen.
Jangan lupa kasih komen biar saya juga semangat share lagi.
TAXATION
Definisi
Pasal
1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
Fungsi
Budgetair
yang
disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN
sebagai penerimaan dalam negeri.
Fungsi
Regulerend
yang
disebut pula sebagai fungsi mengatur/alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur/alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang
sosial dan ekonomi. Contoh: dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman
keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan
Azas Pemungutan Pajak
Azas
Keadilan
Azas
equality: Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu
dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar
pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Azas
certainty: Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib
pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran.
Azas
convenience of payment: Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak
sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya
pada saat memperoleh penghasilan.
Azas
economy: Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak
bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang
dipikul.
Azas
Manfaat
Pengenaan
pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak
dari jasa-jasa publik yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan kriteria ini,
maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar
dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih
besar.
Azas
Yuridiksi Pemungutan Pajak
Azas
tempat tinggal: Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh
penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang
bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri
(Pasal 4 UU PPh).
Azas
kebangsaan: Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan
kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar
pajak.
Azas
sumber: Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang
bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di
Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Stelsel Pajak
Stelsel
Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek
(penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada
akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka penggenaan
pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh
oleh wajib pajak yang menggunakan stelsel riil maka sistem pemunggutan pajak
dibelakang (neheffing) pemunggutan pajak dilakukan setelah masa atau
tahun pajak berakhir.
Kelebihannya adalah Bagi wajib pajak maupun fiskus atau
pemerintah tidak merasa di rugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan
objek pajak selama masa pajak itu berlangsung karena semua perubahan itu tetap
di pertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
Kelemahannya adalah Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas
negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat di terima oleh negara
setelah masa atau tahun pajak
berakhir
Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun
dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah
dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan, tanpa
harus menunggu pada akhir tahun. Fictieve lain yang di gunakan, misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan
penghasilan dalam satu tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan
pertama di kalikan dua belas. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di
depan (voor heffing).
Kelebihan adalah Uang hasil pajak segera dapat masuk ke
dalam kas negara.
Kelemahan adalah Merugikan wajib pajak apabila ternyata
selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan dari
wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apbila ternyata selama masa
atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara
stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun pajak, besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pajak besarnya
pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besar pajak menurut kenyataan lebih
besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah.
Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali oleh Wajib
Pajak. Stelsel
ini digunakan dalam pajak penghasilan. Hal ini diterapkan pada pemungutan witholding
tax (PPh 22 dan PPh 23) yang pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh
terutang dalam periode setahun.
Kelebihan adalah Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil
pajak sudah dapat masuk ke dalam uang kas negara sehingga dapat segera digunakan. Bagi fiskus dan wajib
pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir
masa atau tahun pajak ketetapan pajak pada stelsel fictieve tersebut
masih dapat di koreksi.
Kelemahan adalah Adanya ketetapan yang di lakukan dua kali
selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan
adanya pekerjaan, biaya atau tenaga yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem
Self Assestment
Dalam
sistem self assestment, wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan,
menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk
mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah
diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran
penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.
Untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang
terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan.
PPh
orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
Sistem
Official Assestment
Dalam
sistem official assestment, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung
dan menetapkan besarnya pajak yang terutang.
PBB
menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan
oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sistem
Withholding
Dalam
sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan,
menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut. Misalnya pihak
perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang
harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan
atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya
tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
Jenis-jenis Pajak
Pajak
Pusat
Pajak
Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini
sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Pajak
Daerah
Pajak
Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat
Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Pusat
Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan
ruang udara diatasnya.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah :
Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
Bea
Meterai
Bea
Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB
adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau
bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi
penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun
realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak Daerah
Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak
Hotel;
Pajak
Restoran;
Pajak
Hiburan;
Pajak
Reklame;
Pajak
Penerangan Jalan;
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
Pajak
Parkir.
Pembayaran Pajak
Dasar Hukum
Pasal
10 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan
Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007
Tempat Pembayaran Pajak
Kantor
Pos
Bank
Persepsi
Pembayaran
dilakukan menggunakan SSP
Pemotongan Pajak
Pemotong/pemungut
memberikan bukti potong/bukti pungut
Pemotong
PPh Pasal 21 memberikan bukti potong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun
kalender berakhir
Tanggal Jatuh Tempo dan Denda
Pasal
7 UU KUP dan Pasal 9 UU KUP
Peraturan
Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2010
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
Pembayaran : Akhir bulan berikutnya
Pelaporan : Akhir bulan berikutnya
Denda
:
2%
per bulan (pembayaran)
Rp. 500.000,-
(pelaporan)
SPT Masa selain PPN dan PPh Pasal
25
Pembayaran : Tanggal 10 bulan berikutnya
Pelaporan : Tanggal 20 bulan berikutnya
Denda :
2%
per bulan (pembayaran)
Rp.
100.000,- (pelaporan)
Tanggal
jatuh tempo bertepatan dengan hari Sabtu/Minggu/hari libur nasional,
pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Contoh
Wajib Pajak PT ABC
melakukan aktivitas terkait dengan kewajiban pajak pada bulan Mei 2010 sebagai
berikut:
SPT
Masa PPh Pasal 21 bulan April 2010 dengan nilai pelaporan Rp25.450.000,-
disetorkan pada tanggal 12 Mei 2010 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2010.
SPT
Masa PPh Pasal 25 bulan April 2010 senilai Rp56.260.000,- dibayarkan pada
tanggal 16 Mei 2010 dan dilaporkan pada tanggal 24 Mei 2010.
SPT
Masa PPN bulan April 2010 yang menunjukkan kurang bayar Rp120.630.000,-
dilunasi pada tanggal 16 Mei 2010 dan dilaporkan pada tanggal 23 Juni 2010.
Contoh
PPh
Pasal 21
Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal
21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Bila pada bulan Mei 2010 tanggal 10
jatuh pada hari Sabtu maka tanggal jatuh temponya menjadi hari Senin tanggal 12
Mei 2010. PT ABC menyetor PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak
dikenakan sanksi bunga. Tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 21 adalah
tanggal 20 bulan berikutnya. Bila tanggal 20 Mei jatuh pada hari libur Nasional
(tanggal merah), maka jatuh tempo pelaporan bergeser menjadi tanggal 21 Mei
2010. PT ABC melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan April 2010 pada tanggal 21 Mei
2010 yang berarti tepat pada tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, tak ada
sanksi denda Pasal 7 untuk PPh Pasal 21.
Contoh
PPh
Pasal 25
Tanggal jatuh tempo pembayaran
PPh Pasal 25 April 2010 adalah tanggal 15 Mei 2010. Sementara itu PT ABC
membayar pada tanggal 16 Mei 2010 yang berarti terlambat 1 hari.
Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi
bunganya adalah :
2%
x 1 bulan x Rp56.250.000,- = Rp1.125.000,-
Tidak ada pelaporan karena ada
pembayaran PPh Ps 25
Contoh
PPN
Penyetoran PPN dilakukan pada
tanggal 16 Mei yang berarti tidak ada keterlambatan karena tanggal jatuh tempo
penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya. Dengan demikian sanksi bunga
tidak dikenakan.
SPT Masa PPN April 2010
disampaikan tanggal 23 Mei 2010 sehingga pelaporan PPN ini terlambat. Sanksi
denda Pasal 7 yang dikenakan adalah Rp500.000,-.