Galery Mubarok

Galery Mubarok

Minggu, 28 September 2014

AUDTING Chapter VI, VII


PROSES BISNIS DAN PERTIMBANGAN LAINNYA, SERTA LAPORAN ATAS PEMROSESAN TRANSAKSI OLEH ORGANISASI JASA

A.      Proses Bisnis
1.      Penjualan, piutang, dan penerimaan kas
a.      Aktivitas pengendalian-Penjualan dan Piutang
Aktivitas pengendalian sistem penjualan kredit diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya salah saji dalam transaksi-transaksi yang terkait dengan pendapatan. Umumnya, aktivitas pengendalian yang relevan dalam audit siklus pendapatan dapat digolongkan menjadi beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan review kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik dan pemisahan tugas.
Pemahaman fungsi-fungsi yang terlibat dalam siklus penjualan kredit sangat berguna untuk memahami bagaimana silkus ini dilaksanakan. Fungsi yang terlibat dalam pengolahan transaksi penjualan kredit meliputi: fungsi penerima order pelanggan, fungsi persetujuan kredit, fungsi pengiriman barang dagang, fungsi penagihan pada pelanggan, dan fungsi pencatatan penjualan

b.      Aktivitas pengendalian-Transaksi Penerimaan Kas
Umumnya, aktivitas pengendalian yang relevan dalam audit siklus penjualan dapat digolongkan menjadi beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan review kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, dan pemisahan tugas.
Ada tiga fungsi yang terkait dalam transaksi penerimaan kas, yaitu: penerimaan kas, penyetoran kas ke bank, dan pencatatan penerimaan kas.

2.      Pembelian, hutang dagang, dan pembayaran kas
a.      Aktivitas Pengendalian-Pembelian dan Utang Dagang
Dokumen dan catatan: permintaan pembelian, order pembelian, laporan penerimaan barang, faktur dari pemasok, voucher, ringkasan voucher, register voucher, laporan pelanggan bulanan dari pemasok, buku pembantu utang dagang, arsip voucher belum dibayar, dan arsip voucher yang sudah dibayar.
Fungsi yang terkait diataranya: fungsi permintaan barang atau jasa, fungsi penyiapan order pembelian, fungsi penerimaan barang, fungsi penyimpanan barang, fungsi penyiapan voucher pembayaran, dan fungsi pencatatan utang.

b.     Aktivitas Pengendalian-Pembayaran Kas
Pengendalian yang dapat dilakukan untuk prosedur ini adalah: penggunaan cek bernomor urut, penandatangan cek harus mengawasi atau mengendalikan pengiriman atau penyerahan cek kepada pemasok, cek yang diserahkan harus berisi jumlah rupiah yang sesuai, dan harus dicegah penandatanganan dan penyerahan cek yang tidak menyebutkan jumlah rupiah, pengecekan independen terhadap persetujuan total cek yang dikeluarkan dengan sekumpulan voucher yang diproses untuk pembayaran, penandatangan cek yang berwenang harus memastikan bahwa tiap cek sesuai dengan voucher, pengecekan independen oleh supervisor akunting atas kesesuaian jumlah yang dijurnal dan diposting, dengan ringkasan cek yang diterima dari bagian keuangan, pengecekan independen atas ketepatan pencatatan dengan cara membandingkan secara periodik tanggal jurnal pengeluaran kas dengan tanggal pada tembusan cek, dan pelaksanaan rekonsiliasi bank soal independen.

3.        Persediaan dan produksi
Siklus produksi sangat erat kaintannya dengan persediaan.Produksi dimulai dengan perencanaan produksi. Berdasarkan perencanaan produksi, perusahaan menaksir kebutuhan persediaan bahan baku dan pembantu. Setelah itu, produksi dilakukan dengan menggunakan berbagai bahan baku dan pembantu tersebut. Bila produksi dijalankan, terjadi pengurangan persediaan bahan baku dan pembantu. Proses produksi menyebabkan adanya jenis persediaan baru, yaitu persediaan barang dalam proses dan persediaan barang jadi.
4.         Personel dan penggajian
Siklus personalia meliputi semua kejadian dan kegiatan yang berkaitan dengan kompensasi eksekutif dan tenaga kerja.Kompensasi tersebut meliputi gaji, upah per jam dan insentif lembur, komisi, bonus, dan berbagai bentuk tunjangan karyawan.
Untuk memperoleh kecukupan pemisahan wewenang dan tanggung jawab, fungsi personalia dapat dipisahkan dengan penyiapan gaji dan keduanya dipisahkan dengan fungsi pengeluaran kas dari departemen operasi.Pelaksanaan pemeriksaan independen diperlukan untuk mengontrol aktivitas-aktivitas yang terkait dengan siklus personalia ini seperti misalnya pemeriksaan terhadap penggunaan mesin clock card, apakah sudah diawasi dengan baik.
5.         Pendanaan
Siklus pendanaan berkaitan dengan transaksi mengenai penghimpunan dana dari pihak ketiga baik sebagai setoran modal melalui penjualan saham maupun sebagai utang jangka panjang misalnya dengan pengeluaran obligasi perusahaan.
Dokumen dan catatan yang dipakai meliputi: sertifikat saham, sertifikat obligasi, bond indenture, broker’s advice, buku jurnal, buku pembantu modal saham, buku pembantu obligasi, sertifikat penghentian obligasi, dan surat perjanjian utang jangka panjang.
Fungsi yang terkait meliputi: pengeluaran obligasi atau saham, pembayaran bunga obligasi dan dividen kas, Penarikan kembali obligasi dan saham, pencatatan berbagai transaksi pendanaan, dan penjagaan ketepatan saldo dalam buku besar pemegang obligasi, dan pemegang saham.

6.         Investasi
Siklus investasi suatu entitas berisi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kepemilikan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan lain. Surat berharga tersebut dapat berupa sertifikat deposito, saham biasa, saham preferen, obligasi pemerintah, maupun obligasi perusahaan.
Dokumen dan catatan yang dipakai meliputi: sertifikat saham, sertifikat obligasi, bond indenture, broker’s advice, buku jurnal, dan buku pembantu investasi. dokumen ini perlu diselenggarakan terutama bagi perusahaan yang melakukan portofolio investasi.
Fungsi yang terkait meliputi: pembelian surat berharga, penerimaan pendapatan periodic, penjualan surat berharga, pencatatan transaksi, pengamanan atau penyimpanan surat berharga, dan penjagaan ketepatan buku pembantu investasi.

B.       Pertimbangan Lainnya
1.      Komunikasi dengan komite audit
Komite audit atau pihak yang secara formal ditunjuk untuk mengawasi proses pelaporan keuangan yang bertanggung jawab kepada badan yang setara dengan komite audit (seperti komite keuangan atau komite anggaran) dan (2) semua perikatan dengan Bapepam. Komunikasi dapat berbentuk lisan atu tertulis.Jika informasi dikomunikasikan secara lisan, auditor harus mendokumentasikan komunikasi tersebut dengan catatan atau memo memadai dalam kertas kerja.Bila auditor berkomunikasi dalam bentuk lisan, laporan harus menunjukan bahwa hal itu hanya dimaksudkan untuk digunakan oleh komite audit atau dewan komisaris dan jika diperlukan oleh manajemen.
Masalah yang dikomunikasikan antara lain: Tanggung Jawab Auditor Berdasarkan Standar Auditing yang Ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, Kebijakan Akuntansi Siginifikan, Pertimbangan Manajemen dan Estimasi Akuntansi, Penyesuaian Audit Signifikan, Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan, Ketidaksepakatan dengan Manajemen, Konsultasi dengan Akuntan Lain, Isu Utama yang Dibicarakan dengan Manajemen sebelum Keputusan Mempertahankan Auditor, dan Kesulitan yang Dijumpai dalam Pelaksanaan Audit.

2.      Pelaporan pengendalian internal
Selama melaksanakan audit, auditor mungkin mengetahui persoalan yang menyangkut pengendalian intern yang mungkin perlu diketahui oleh komite audit. Secara khusus, ini adalah persoalan yang menarik perhatian auditor, yang menurut pertimbangannya, harus dikomunikasikan kepada komite audit, karena merupakan kekurangan material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang berakibat buruk terhadap kemampuan organisasi tersebut dalam mencatat, mengolah, mengikhtisarkan, dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan. Kekurangan demikian dapat mencakup aspek lima komponen pengendalian intern, yaitu: (a) lingkungan pengendalian, (b) penaksiran risiko, (c) aktivitas pengendalian, (d) informasi dan komunikasi, dan (e) pemantauan. Auditor mungkin juga mengidentifikasi persoalan yang menurut pertimbangannya, bukan merupakan kondisi yang dapat dilaporkan, namun auditor mungkin memutuskan untuk mengkomunikasikan persoalan demikian bagi kepentingan manajemen dan bagi penerima semestinya laporan audit lainnya.
Tujuan auditor dalam mengaudit laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan entitas secara keseluruhan.Auditor tidak berkewajiban mencari kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditor mungkin menemukan kondisi yang dapat dilaporkan melalui pertimbangannya atas komponen pengendalian intern, penerapan prosedur audit terhadap saldo akun dan transaksi, atau mungkin dengan cara lain selama pelaksanaan audit. Ditemukan atau tidaknya kondisi yang dapat dilaporkan akan berbeda antara satu perikatan dengan perikatan yang lain, karena dipengaruhi oleh sifat, saat, dan lingkup prosedur audit serta faktor-faktor lainnya, seperti ukuran entitas, kerumitan dan sifat serta keanekaragaman kegiatan usahanya.
Pada waktu menentukan lingkup auditnya, auditor dan kliennya mungkin membicarakan pengendalian intern dan berfungsi atau tidaknya pengendalian tersebut.Klien mungkin meminta auditor untuk waspada terhadap permasalahan tertentu. Auditor sebaiknya juga melaporkan masalah lain, yang menurut penilaiannya, berguna untuk manajemen, walaupun tanpa permintaan khusus untuk itu.
Lingkup yang disepakati bersama antara auditor dan klien untuk melaporkan kondisi yang ditemukan dapat meliputi, misalnya, adanya kondisi yang dikemukakan oleh klien, atau hasil penyelidikan lebih lanjut dari permasalahan yang ditemukan untuk mengidentifikasikan penyebabnya.Dalam lingkup demikian, mungkin auditor diminta untuk mengunjungi lokasi tertentu, menilai prosedur pengendalian tertentu, atau melaksanakan prosedur tertentu yang tidak direncanakan sebelumnya.

3.      Dampak keberadaan fungsi audit internal
Auditor mempertimbangkan banyak faktor dalam menentukan sifat, saat, dan lingkup prosedur audit yang harus dilaksanakan dalam suatu audit atas laporan keuangan entitas. Salah satu faktor adalah eksistensi fungsi audit intern. Auditor intern bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi, dan informasi lain kepada manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor intern mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya.
Tanggung jawab penting fungsi audit intern adalah memantau kinerja pengendalian entitas. Pada waktu auditor berusaha memahami pengendalian intern, ia harus berusaha memahami fungsi audit intern yang cukup untuk mengidentifikasi aktivitas audit intern yang relevan dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk memahaminya bervariasi, tergantung atas sifat aktivitas audit intern tersebut.
Pekerjaan auditor intern dapat berdampak terhadap sifat, saat, dan lingkup audit, termasuk:
a.    Prosedur yang dilaksanakan oleh auditor pada saat berusaha memahami pengendalian intern entitas.
b.    Prosedur yang dilaksanakan oleh auditor pada saat menetapkan risiko.
c.    Prosedur substantif yang dilaksanakan oleh auditor.
Meskipun pekerjaan auditor intern berdampak terhadap prosedur audit, auditor harus melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk mendukung laporan auditor.Bukti yang diperoleh auditor dari pengetahuan pribadi langsung termasuk pemeriksaan fisik, pengamatan, perhitungan, dan inspeksi umumnya bersifat lebih meyakinkan dibandingkan dengan informasi yang diperoleh secara tidak langsung.

C.    Laporan atas Pemrosesan Transaksi oleh Organisasi Jasa
Bila suatu organisasi pemakai menggunakan suatu organisasi jasa, transaksi yang berdampak terhadap laporan keuangan organisasi pemakai dipengaruhi oleh pengendalian yang paling tidak, secara fisik dan operasional terpisah dari organisasi pemakai.Kaitan antara pengendalian organisasi jasa dengan pengendalian organisasi pemakai terutama tergantung pada sifat jasa yang disediakan oleh organisasi jasa tersebut.Sebagai contoh, bila jasa yang disediakan hanya terbatas pada pencatatan transaksi pemakai dan pengolahan data yang bersangkutan, dan organisasi pemakai tetap bertanggung jawab atas otorisasi transaksi dan menyelenggarakan pertanggungjawaban, maka terdapat tingkat interaksi yang tinggi antara pengendalian di organisasi jasa dengan pengendalian di organisasi pemakai.Dalam keadaan ini, dimungkinkan bagi organisasi pemakai untuk menerapkan pengendalian intern secara efektif terhadap transaksi tersebut.Bila organisasi jasa melaksanakan transaksi organisasi pemakai dan menyelenggarakan pertanggungjawaban yang bersangkutan, maka terdapat tingkat interaksi yang rendah dan tidak praktis bagi organisasi pemakai untuk melaksanakan pengendalian intern terhadap transaksi tersebut.Baik tingkat interaksi maupun materialitas transaksi yang diolah oleh organisasi jasa merupakan faktor yang paling penting dalam menentukan signifikan atau tidaknya pengendalian organisasi jasa dalam pengendalian intern organisasi pemakai.
Laporan auditor jasa atas pengendalian yang diterapkan di organisasi jasa harus membantu dalam memberikan pemahaman memadai untuk merencanakan audit di organisasi pemakai. Namun, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan bukti apa pun tentang efektivitas operasi pengendalian relevan yang akan memungkinkan auditor pemakai mengurangi tingkat risiko pengendalian yang telah ditentukan dibawah maksimum.
Dalam mempertimbangkan apakah laporan auditor jasa memenuhi tujuannya, auditor pemakai harus meminta keterangan tentang reputasi profesional auditor jasa.Jika auditor pemakai yakin bahwa laporan auditor jasa tidak memadai untuk memenuhi tujuannya, auditor pemakai dapat menambah pengetahuannya mengenai prosedur dan kesimpulan auditor jasa dengan membahas dengan auditor jasa tentang lingkup dan hasil pekerjaan auditor jasa tersebut.Bila dipandang perlu, auditor pemakai juga dapat menghubungi organisasi jasa, melalui organisasi pemakai, untuk meminta dilaksanakannya prosedur yang disepakati di organisasi jasa, atau auditor pemakai dapat melaksanakan sendiri prosedur tersebut.Pada waktu menentukan pengendalian organisasi jasa dan bagaimana interaksinya dengan pengendalian intern organisasi pemakai, auditor pemakai dapat mengetahui adanya kondisi yang dapat dilaporkan.
Auditor pemakai dilarang mengacu ke laporan auditor jasa sebagai dasar, sebagian, untuk pendapatnya atas laporan keuangan organisasi pemakai.Laporan auditor jasa digunakan dalam audit, namun auditor jasa tidak bertanggung jawab untuk memeriksa satu pun bagian laporan keuangan untuk tanggal tertentu atau periode tertentu.Oleh karena itu, tidak terdapat pembagian tanggung jawab dalam audit atas laporan keuangan tersebut.
Auditor jasa bertanggung jawab atas representasi dalam laporannya dan atas penerapan secara cermat prosedur yang mendukung representasi tersebut.Meskipun perikatan auditor jasa berbeda dengan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, perikatan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan standar umum dan standar pekerjaan lapangan serta standar pelaporan yang relevan.Sebagai hasil prosedur yang dilaksanakan di organisasi jasa, auditor jasa dapat mengetahui unsur tindakan pelanggaran hukum, kecurangan atau kekeliruan yang dikoreksi yang dilakukan oleh manajemen organisasi jasa atau karyawannya yang mungkin berdampak terhadap satu atau lebih organisasi pemakai.
Tipe perikatan yang harus dilaksanakan dan laporan yang harus dibuat harus ditentukan oleh organisasi jasa.Namun, bila keadaan memungkinkan, pembicaraan antara organisasi jasa dengan organisasi pemakai sebaiknya dilakukan untuk menentukan tipe laporan yang paling cocok untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemakai. Dua tipe laporan yang dapat diterbitkan oleh auditor jasa, yaitu:
Laporan tentang Pengendalian yang Dioperasikan
Laporan auditor jasa atas deskripsi pengendalian organisasi jasa yang mungkin relevan dengan pengendalian intern organisasi pemakai, tentang apakah pengendalian tersebut didesain memadai untuk mencapai tujuan pengendalian tertentu, dan tentang apakah pengendalian tersebut dioperasikan pada tanggal tertentu.Laporan tersebut bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada auditor pemakai mengenai pengendalian yang diperlukan untuk merencanakan auditnya dan untuk merancang pengujian pengendalian yang efektif dan pengujian substantif di organisasi pemakai, namun laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan dasar bagi auditor pemakai untuk mengurangi penentuan risiko pengendaliannya di bawah maksimum.

Laporan tentang Pengendalian yang Dioperasikan dan Pengujian Efektivitas Operasinya

Tidak ada komentar: