Galery Mubarok

Galery Mubarok

Kamis, 02 Oktober 2014

Chapter 2 Tax

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Latar Belakang Perpajakan
  Official Assesment
   Memberikan wewenang kepada Petugas Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang dari seorang Wajib Pajak.
  Self Assesment
     Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pemeriksaan Pajak
  Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)
       Pasal 29 ayat (1) UU KUP:
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Pajak
  Peraturan Menteri Keu  Nomor: 199/PMK.03/2007
  Peraturan Menteri Keu Nomor: 82/PMK.03/2011
Pemeriksaan Pajak
  Pasal 1 angka 2 PMK 199/PMK.03/2007
       menghimpun dan mengolah
       data, keterangan dan/atau bukti
       objektif dan profesional
       menguji kepatuhan
       melaksanakan ketentuan peraturan perundang-udangan
Pemeriksaan Pajak
  Pasal 3 ayat (2) PMK 199/PMK.03/2007
       Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) à wajib diperiksa
  Pasal 3 ayat (3) PMK 199/PMK.03/2007
   SPT lebih bayar
   SPT rugi
   Tidak menyampaikan SPT/terlambat menyampaikan                                            
   Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi
   Risk Based Selection
===èdapat diperiksa
Pemeriksaan Pajak
  Pasal 30 ayat (2) PMK 199/PMK.03/2007
       Pemberian NPWP secara jabatan
       Penghapusan NPWP
       Pengukuhan/pencabutan PKP
       Pengajuan keberatan                   
       Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
       Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
===èdapat diperiksa
Pemeriksaan Pajak
  Pemeriksaan Lapangan
       tempat kedudukan
       tempat kegiatan usaha
       tempat tinggal WP
       ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
  Pemeriksaan Kantor
       dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Penyidikan
  Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2007
       Tindakan oleh penyidik
       Mencari/mengumpulkan bukti
       Untuk membuat terang
       Menemukan tersangka
Penyidikan
  Berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  Memelihara/meningkatkan sikap terpuji
  Membawa tanda pengenal dan surat perintah
  Dapat dibantu oleh petugas pajak lain
  Penyidikan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan
  Harus membuat Laporan dan Berita Acara
Surat Ketetapan Pajak
  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
       surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar
       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar à sanksi 2% sebulan (maksimum 24 bulan)
       SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan à sanksi 100% dari PPh yang kurang/tidak disetorkan
       Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) à 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
Surat Ketetapan Pajak
  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
       surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
       ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan à sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak.
Surat Ketetapan Pajak
  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
       surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
       Apabila jangka waktu pengembalian lebih dari 1 (satu) bulan maka pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak Surat Ketetapan Pengembalian Pajak diterbitkan sampai dengan saat dilakukan pengembalian
Surat Ketetapan Pajak
  Surat Ketetapan Pajak Nihil
       surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
Keberatan dan Banding
  Keberatan atas:
     SKPKB
     SKPKBT
     SKPLB
     SKPN
     Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Keberatan dan Banding
  Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia
  Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan
  Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak
  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
  Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Keberatan dan Banding
  Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan
  Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
  Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan
Keberatan dan Banding
  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
  Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  Paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
  Dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut
  Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Pengadilan Pajak
  Gugatan
   Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
   penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  Banding
     Surat Keputusan Keberatan
Pengadilan Pajak
  Putusan:
     Menolak
     Mengabulkan sebagian atau seIuruhnya
     Menambah Pajak yang harus dibayar
     Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
     Membatalkan
Peninjauan Kembali Pajak
  Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung
  Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak
  Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak
Kuis
PT Asal Jadi melaporkan SPT Masa PPN Oktober 2010 menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan untuk masa pajak November 2010. Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk masa pajak Oktober 2010 seharusnya tidak lebih bayar. Surat Ketetapan apa yang akan diterbitkan untuk PT Asal Jadi? Jelaskan.