Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Latar Belakang Perpajakan
Official
Assesment
◦
Memberikan wewenang kepada Petugas Pajak untuk
menghitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang dari seorang Wajib Pajak.
Self
Assesment
◦
Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya
terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pemeriksaan Pajak
Pasal
29 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)
◦ Pasal
29 ayat (1) UU KUP:
Direktur Jenderal Pajak berwenang
melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Pajak
Peraturan
Menteri Keu Nomor: 199/PMK.03/2007
Peraturan
Menteri Keu Nomor: 82/PMK.03/2011
Pemeriksaan Pajak
Pasal
1 angka 2 PMK 199/PMK.03/2007
◦
menghimpun dan mengolah
◦
data, keterangan dan/atau bukti
◦
objektif dan profesional
◦
menguji kepatuhan
◦
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-udangan
Pemeriksaan Pajak
Pasal
3 ayat (2) PMK 199/PMK.03/2007
◦ Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) à wajib diperiksa
Pasal
3 ayat (3) PMK 199/PMK.03/2007
◦ SPT
lebih bayar
◦ SPT
rugi
◦ Tidak
menyampaikan SPT/terlambat menyampaikan
◦ Penggabungan,
peleburan, pemekaran, likuidasi
◦ Risk
Based Selection
===èdapat diperiksa
Pemeriksaan
Pajak
Pasal
30 ayat (2) PMK 199/PMK.03/2007
◦ Pemberian
NPWP secara jabatan
◦ Penghapusan
NPWP
◦ Pengukuhan/pencabutan
PKP
◦ Pengajuan
keberatan
◦ Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak
◦ Penentuan
WP berlokasi di daerah terpencil
===èdapat diperiksa
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan
Lapangan
◦ tempat
kedudukan
◦ tempat
kegiatan usaha
◦ tempat
tinggal WP
◦ ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak
Pemeriksaan
Kantor
◦ dilaksanakan
di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Penyidikan
Pasal
1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2007
◦ Tindakan
oleh penyidik
◦ Mencari/mengumpulkan
bukti
◦ Untuk
membuat terang
◦ Menemukan
tersangka
Penyidikan
Berlandaskan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Memelihara/meningkatkan
sikap terpuji
Membawa
tanda pengenal dan surat perintah
Dapat
dibantu oleh petugas pajak lain
Penyidikan
berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan
Harus
membuat Laporan dan Berita Acara
Surat Ketetapan Pajak
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar
◦ surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar
◦ Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang
kurang atau tidak dibayar à
sanksi 2% sebulan (maksimum 24 bulan)
◦ SPT
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan à sanksi 100% dari PPh yang kurang/tidak
disetorkan
◦ Berdasarkan
hasil pemeriksaan, PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan atau
tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) à
100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
Surat Ketetapan Pajak
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
◦
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
◦
ditemukan data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan à sanksi administrasi
berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak.
Surat Ketetapan
Pajak
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
◦
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
◦
Apabila jangka waktu pengembalian lebih dari 1
(satu) bulan maka pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
terhitung sejak Surat Ketetapan Pengembalian Pajak diterbitkan sampai dengan
saat dilakukan pengembalian
Surat Ketetapan
Pajak
Surat
Ketetapan Pajak Nihil
◦
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak
Keberatan dan Banding
Keberatan
atas:
◦
SKPKB
◦
SKPKBT
◦
SKPLB
◦
SKPN
◦
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Keberatan dan Banding
Diajukan
tertulis dalam bahasa Indonesia
Mengemukakan
jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau
jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang
menjadi dasar penghitungan
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum
surat keberatan disampaikan
Dalam
hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan
Keberatan dan
Banding
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang
diajukan
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau
sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
Apabila
jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan
Keberatan dan
Banding
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
Diajukan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia
Paling
lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
Dilampiri dengan salinan Surat Keputusan
Keberatan tersebut
Dalam
hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan
Pengadilan Pajak
Gugatan
◦
Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
◦
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau
tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
Banding
◦
Surat Keputusan Keberatan
Pengadilan Pajak
Putusan:
◦
Menolak
◦
Mengabulkan sebagian atau seIuruhnya
◦
Menambah Pajak yang harus dibayar
◦
Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
◦
Membatalkan
Peninjauan Kembali Pajak
Pihak-pihak
yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung
Permohonan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak
Permohonan
peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan
Pengadilan Pajak
Kuis
PT Asal Jadi melaporkan
SPT Masa PPN Oktober 2010 menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan untuk masa
pajak November 2010. Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk masa pajak Oktober
2010 seharusnya tidak lebih bayar. Surat Ketetapan apa yang akan diterbitkan
untuk PT Asal Jadi? Jelaskan.